Kamis, 2 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Hari Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kembali dalam Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Firli Bahuri bakal diperiksa kembali sebagai tersangka hari ini, Jumat (19/1/2024) dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Rifqah
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali sebagai tersangka hari ini, Jumat (19/1/2024) dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Meski demikian, Jamaludin enggan membeberkan soal sejumlah saksi yang dikonfrontir dengan kliennya.

Lantaran, menurutnya, hal tersebut merupakan ranah penyidik.

Yusril Ihza Mahendra Minta Kasus Firli Bahuri Dihentikan

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024). - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali sebagai tersangka hari ini, Jumat (19/1/2024) dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024). - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali sebagai tersangka hari ini, Jumat (19/1/2024) dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi meringankan untuk Firli dan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (15//2024) lalu.

Dalam hal ini, Yusril meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menyeret Firli itu dihentikan.

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Yusril kepada wartawan, Senin.

Terlebih lagi, gugatan praperadilan yang diajukan Firli sebelumnya bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan tidak dapat diterima.

"Artinya, hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya."

"Itu mencampuradukkan antara formil dan materil, padahal praperadilan itu hanya forumnya saja karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujar Yusril.

Selain itu, Yusril juga mengatakan bahwa pasal yang disangkakan terhadap Firli itu adalah sensitif.

"Karena pasal yang yang dituduhkan sensitif. Saya mewakili presiden membahas RUU (rancangan undang-undang) tindak pidana korupsi itu terutama Pasal 12," kata Yusril kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Yusril Anggap Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Tak Bisa Dijadikan Bukti Pemerasan

Yusril juga beranggapan, penetapan Firli sebagai tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Sering saya diminta karena prinsip saya orang jangan dihukum kalau memang tidak ada alat bukti yang cukup," tuturnya.

Tak hanya itu, Yusril juga mengatakan, kasus yang menjerat Firli sebagai tersangka ini bukanlah merupakan kasus yang sederhana.

Apalagi, Firli merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat itu.

"Karena ini aparat penegakan hukum dan kekhawatiran saya kalau nanti suatu saat terjadi masalah antara Mabes Polri dengan KPK seperti beberapa waktu lalu," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved