Kamis, 2 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Hari Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Kembali dalam Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Firli Bahuri bakal diperiksa kembali sebagai tersangka hari ini, Jumat (19/1/2024) dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Rifqah
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). - Firli Bahuri bakal diperiksa kembali sebagai tersangka hari ini, Jumat (19/1/2024) dalam kasus dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Apabila terjadi konflik tersebut, nantinya akan berdampak ke sejumlah sektor, termasuk mengganggu jalannya Pemilu 2024.

"Jangan sampai ini menimbulkan kegaduhan yang akhirnya akan berdampak pada pelaksanaan Pemilu yang akan dilakukan sebentar lagi," ungkapnya.

Yusril berpendapat, ada beberapa faktor yang meringankan untuk Firli dalam kasus tersebut.

Yakni soal pembuktian yang dinilai kurang cukup untuk masuk ke persidangan.

Selain itu adalah, soal pengabdian Firli di Institusi Polri selama kurang lebih 40 tahun dan di KPK hampir 3 tahun.

"Kemudian, juga faktor yang meringankan adalah faktor pengabdian yang dia lakukan selama ini sebagai polisi yang lebih kurang 40 tahun, berdinas di Polri dan kemudian hampir 3 tahun berdinas di KPK dalam upaya penegakan hukum, dan itu harus kita hargai," tuturnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved