Kamis, 2 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Beda dengan SYL, Firli Bahuri Tak Akan Dikonfrontir Saat Pemeriksaan Tambahan Besok

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka besok merupakan pemeriksaan tunggal dan bukan konfrontir dengan saksi-saksi lain.

Kolase Tribunnews.com
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK mengungkapkan adanya komunikasi antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada September 2023. 

Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut. Namun, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli.

Adapun Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved