Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Beda dengan SYL, Firli Bahuri Tak Akan Dikonfrontir Saat Pemeriksaan Tambahan Besok
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka besok merupakan pemeriksaan tunggal dan bukan konfrontir dengan saksi-saksi lain.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews.com
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK mengungkapkan adanya komunikasi antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada September 2023.
Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut. Namun, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap Firli.
Adapun Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.