Selasa, 30 September 2025

Kejagung: Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Capai Ratusan Triliun Rupiah

Taksiran besarnya nilai kerugian negara itu lantaran kegiatan pertambangan ilegal yang sampai merusak alam.

Penulis: Ashri Fadilla
zoom-inlihat foto Kejagung: Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Capai Ratusan Triliun Rupiah
(Bangka Pos/Rusmiadi)
Alat berat eksavator dikerah untuk memindahkan tanah yang longsor didalam lubang galian tambang timah di lokasi IUP PT Timah, disekitar Trafo Mayang Desa Sukamandi Kecamatan Damar, Minggu (10/2/2013), dalam upaya pencarian penambang yang tertibun longsor, dari peritsiwa kecelakaan tambang yang terjadi pada Sabtu (9/2/2013) sore.

Karena itulah ke depannya, tim penyidik bakal menganalisa pihak mana saja yang semestinya bertanggung jawab atas kerusakan parah tersebut.

"Nah ini akan jadi beban siapa itu kalau ternyata dari perusahaan itu enggak beresin itu. Antara PT Timah dengan siapa pihak swastanya," kata Febrie.

Status perkara korupsi pada PT Timah ini sendiri ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 12 Oktober 2023 lalu.

Hingga kini belum ditetapkan seorang pun tersangka.

"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.

Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan