Dalami Kasus Korupsi Jalur Kereta Api, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Perkeretaapian Kemenhub
Saksi yang diperiksa menjabat di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2017.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Alat bukti pun terus dikumpulkan.
Satu diantaranya dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis (4/1/2024) kemarin, tim penyidik memeriksa satu saksi dari instansi pemerintahan.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Saksi yang diperiksa menjabat di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2017.
Baca juga: KPK Bakal Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap Rel Kereta Api
Kemudian pada tahun yang sama juga menjabat sebagai Ketua Pokja proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa hingga tahun lalu.
Balai Teknik Perkeretaapian Medan sendiri dalam laman resminya disebut-sebut bertugas untuk melaksanakan peningkatan, pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan prasarana perkeretaapian dan pengawasan penyelenggaraan sarana, dan keselamatan perkeretaapian di wilayah Sumatra bagian utara.
"Saksi yang diperiksa yaitu RMY selaku Kepala Seksi Balai Teknis Perkeretaapian Medan tahun 2017/ Ketua POKJA Pembangunan Jalur Kereta Api Besintang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023," kata Ketut.
Sebagai informasi, dalam perkara korupsi jalur kereta api ini tim penyidik belum menetapkan satupun tersangka.
Perkara ini sendiri diumumkan peningkatan statusnya menjadi penyidikan pada Selasa (3/10/2023).
Saat itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus mengungkapkan bahwa modus pada kasus ini yaitu rekayasa proyek dengan memecah belah menjadi nilai yang lebih kecil.
Dengan nilai yang kecil itu, maka proyek tak mesti dilaksanakan melalui mekanisme lelang tender.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
Kemenhub: Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Kembali Layani Penumpang Setelah Revitalisasi |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Panggilan KPK, Gagal Diperiksa Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub |
![]() |
---|
Soal Pemanggilan Bupati Pati Sudewo, KPK: Kita Tunggu Apakah Nanti Hadir |
![]() |
---|
KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api |
![]() |
---|
KPK: Bupati Pati Sudewo Diduga Berperan di Hampir Seluruh Proyek Dugaan Korupsi Rel Kereta Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.