Senin, 29 September 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

Bupati Pati Sudewo Mangkir dari Panggilan KPK, Gagal Diperiksa Terkait Kasus Suap DJKA Kemenhub

Pemeriksaan ini krusial karena nama Sudewo muncul dalam pengembangan kasus suap di DJKA. 

Tribun Jateng
BUPATI PATI SUDEWO - Tangkap Layar video Bupati Pati Sudewo saat memberikan pernyataannya usai didemo oleh Warga Pati yang menuntut dirinya lengser. KPK gagal memeriksa Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kasus suap adalah bentuk tindak pidana korupsi di mana seseorang memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada pihak lain untuk memengaruhi keputusan atau tindakan yang seharusnya dilakukan secara objektif dan sesuai hukum.

Baca juga: Seorang ASN Eselon II di Pati Dicopot dari Jabatannya oleh Sudewo padahal Baru Sebulan Menjabat

Sudewo, yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat (22/8/2025), tidak memenuhi panggilan penyidik alias mangkir.

Mangkir adalah istilah dalam bahasa Indonesia yang berarti tidak hadir atau absen dari suatu kewajiban tanpa izin atau alasan yang sah.

Baca juga: KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketidakhadiran Sudewo disebabkan oleh agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya. 

"Yang bersangkutan (Sudewo) ada keperluan lain yang sudah terjadwal," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025). 

KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudewo.

Pemeriksaan ini krusial karena nama Sudewo muncul dalam pengembangan kasus suap di DJKA.

DJKA Kemenhub adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Ini adalah unit kerja pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan sistem transportasi kereta api di Indonesia.

Ia diduga menerima aliran dana terkait proyek saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Nama Sudewo (disebut juga Sudewa dalam dakwaan) tercantum dalam surat dakwaan dua terpidana kasus ini, yaitu Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen).

Dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima suap senilai total Rp18,3 miliar terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.

Secara spesifik, Sudewo diduga menerima jatah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp143,5 miliar. 

Ia disebut menerima uang tunai sebesar Rp720 juta pada September 2022 melalui perantara.

Baca juga: KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan