Rabu, 1 Oktober 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Jelang Vonis, Pengacara Ungkap Beberapa Kejanggalan Penyidikan Rafael Alun

Junaedi Saibih, menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat kliennya. 

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sejumlah aset milik orang lain sudah disita karena diyakini penuntut umum berkaitan dengan kasus Rafael.

“Seluruh aset pihak ketiga, harus dibebaskan karena sama sekali tidak ada keterkaitan dengan RAT,” kata Junaedi.

Hakim diminta tidak memercayai jaksa dengan sepenuhnya. 

Fakta persidangan diharap diperhatikan dengan baik, salah satunya yakni dokumen laporan amnesti pajak Rafael.

“Hakim harus mempertimbangkan karena dokumen ini memiliki nilainpembuktian yang sempurna, jika hakim tidak memberikan pertimbangan berdasarkan bukti ini maka dokumen perpajakan tidak dianggap dokumen yang memiliki nila pembuktian, artinya kepastian hukum perpajakan sedang dipertaruhkan,” ujar Junaedi.

Rafael bakal menjalani sidang vonis pada Kamis, 4 Januari 2023. 

Dia dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dalam perkara ini.

Baca juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Merasa Berjasa Buat Negara, KPK Beri Respons Menohok

Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved