Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Cara Cek Hasil Seleksi KPPS 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya

Berikut cara cek hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diumumkan mulai hari ini.

Warta Kota/Yulianto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu calon pemilih untuk memasukan surat suara sesuai dengan warna dari kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023) - Berikut cara cek hasil seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diumumkan mulai hari ini. 

Selanjutnya, PPS meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

Lalu, petugas PPS akan melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS akan bekerja selama 1 bulan selama Pemilu 2024.

Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.

Baca juga: Tak Ambil Peran Apapun, Luhut Sebut Dirinya Jadi Penggembira di Pemilu 2024

Tugas KPPS dalam Pemilu

- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.

- Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS.

- Melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

- Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lengkapnya untuk tugas KPPS Pemilu 2024 mulai ketua hingga anggota dapat dibaca pada Panduan KPPS dari KPU di link berikut:

Panduan Tugas Anggota KPPS Pemilu: KLIK

Baca juga: Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan

Jadwal Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved