Sabtu, 4 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Alasan Dewas KPK Putuskan Firli Langgar Etik Berat, Kini Diminta Mundur sebagai Ketua KPK

Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat untuk Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri. Dewas KPK meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan sidang etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). 

"Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021, terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," jelas Tumpak.

Surat Pengunduran Diri Firli kepada Jokowi

Dewas KPK pada sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Dewas KPK pada sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Baca juga: BREAKING NEWS: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri

Di tengah proses hukum yang membelitnya, Firli telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, surat pengunduran diri Firli telah ditolak pihak Istana karena menggunakan frasa "pemberhentian", bukan "pengunduran diri".

Firli kemudian merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya kepada Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara, Sabtu (23/12/2023) lalu.

"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/ pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," ucap Firli, ditemui Senin (25/12/2023).

Dengan merevisi satu kalimat tersebut, Firli mengklaim telah memenuhi ketentuan perundang-undangan Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang KPK.

Baca juga: Tak Masuk LHKPN, Apartemen di Dharmawangsa Diklaim Belum Seutuhnya Milik Firli Bahuri

Dalam undang-undang,  terdapat mekanisme yang harus dipenuhi sebelum memberhentikan pimpinan KPK, yang bunyinya:

"Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini".

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Faradilla/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved