Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Alasan Dewas KPK Putuskan Firli Langgar Etik Berat, Kini Diminta Mundur sebagai Ketua KPK
Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat untuk Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri. Dewas KPK meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatan.
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik terberat untuk Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.
Firli Bahuri diduga telah melakukan tiga pelanggaran etik berat.
Pertama, Firli dinilai bersalah melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.
Kedua, Firli tidak jujur melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Ketiga, ia menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dewas KPK Menyatakan Firli Bahuri Terbukti Melakukan Pelanggaran Etik
Akibat ketiga pelanggaran tersebut, Firli Bahuri kini diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Keputusan ini disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Tumpak, Rabu.
Dengan mempertimbangkan sejumlah hal, Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menyebut Firli tidak mengakui perbuatan, berusaha memperlambat jalannya persidangan dan tidak hadir dalam persidangan kode etik serta pedoman perilaku tanpa alasan yang sah.
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," papar Tumpak.
Baca juga: Firli Bahuri Disanksi Etik Berat oleh Dewas KPK, Diminta Undur Diri sebagai Ketua KPK
Lebih lanjut, Tumpak memastikan Firli tidak hadir memenuhi panggilan sidang etik yang digelar Dewas KPK, Rabu ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Firli memilih menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Padahal, Dewas KPK disebutnya telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada Firli.
Akibatnya, Firli kehilangan hak untuk membela diri di sidang etik siang ini.
"Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 4 Tahun 2021, terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa," jelas Tumpak.
Surat Pengunduran Diri Firli kepada Jokowi

Baca juga: BREAKING NEWS: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat kepada Firli Bahuri
Di tengah proses hukum yang membelitnya, Firli telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, surat pengunduran diri Firli telah ditolak pihak Istana karena menggunakan frasa "pemberhentian", bukan "pengunduran diri".
Firli kemudian merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya kepada Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara, Sabtu (23/12/2023) lalu.
"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/ pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK," ucap Firli, ditemui Senin (25/12/2023).
Dengan merevisi satu kalimat tersebut, Firli mengklaim telah memenuhi ketentuan perundang-undangan Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang KPK.
Baca juga: Tak Masuk LHKPN, Apartemen di Dharmawangsa Diklaim Belum Seutuhnya Milik Firli Bahuri
Dalam undang-undang, terdapat mekanisme yang harus dipenuhi sebelum memberhentikan pimpinan KPK, yang bunyinya:
"Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini".
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ashri Faradilla/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.