Sabtu, 4 Oktober 2025

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Penyebab Meninggalnya Lukas Enembe hingga Detik-detik Sebelum Hembuskan Napas Terakhir

OC Kaligis membeberkan penyebab meninggalnya Lukas Enembe pada Selasa (26/12/2023). Terungkap pula kondisi sebelum Lukas menghembuskan napas terakhir.

Penulis: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Ketua Tim Penasihat Hukumn Lukas Enembe, OC Kaligis membeberkan penyebab meninggalnya Lukas Enembe pada Selasa (26/12/2023). Terungkap pula kondisi sebelum Lukas menghembuskan napas terakhir. 

Saat dibawa ke Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada 10 Januari 2023, Lukas langsung dirawat di RSPAD Gatot Soebroto di bawah pengawasan KPK.

"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD," kata Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, Selasa (10/1/2023) malam.

Lukas Enembe juga sempat membeberkan sejumlah penyakit yang dideritanya dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Ia mengaku mengalami stroke sebanyak empat kali dan menderita diabetes.

Sebelum ditahan, penyakit diabetesnya berada di stadium empat.

Namu setelah ditahan menjadi stadium lima.

Lukas juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya.

"Empat kali saya mengalami stroke, menderita diabetes, sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat dan setelah ditahan menjadi stadium lima."

"Saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal delapan persen," demikian keberatan Lukas Enembe yang dibacakan oleh pengacaranya.

Sementara itu, dalam persidangan yang digelar pada 1 Agustus 2023, tim pemeriksa kesehatan dari IDI juga membeberkan kondisi kesehatan Lukas.

Keterangan itu disampaikan usai Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan pada 28 Juli 2023, sebagai second opinion yang diajukan KPK.

Tim Pemeriksa IDI yang dipimpin Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Hematologi-Onkologi (kanker), Prof Zubairi Djoerban mengatakan, Lukas saat itu telah menjalani pemeriksaan secara komprehensif.

"Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan kooperatif," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Saat itu, IDI menyampaikan Lukas memiliki riwayat penyakit stroke non-pendarahan hingga gagal ginjal kronik stadium 5.

Berikut ini hasil pemeriksaan dalam yang dilakukan IDI terhadap Lukas saat itu:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved