Minggu, 5 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Kembali Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Firli: Tunggu Arahan dan Keputusan Presiden

Tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL, Firli Bahuri, kembali menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK.

Editor: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL, Firli Bahuri, kembali menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK. 

Nawari menjelaskan, pihak Setneg belum bisa menindaklanjuti surat tersebut karena Firli dalam suratnya menyampaikan permintaan untuk diberhentikan dan tidak diperpanjang masa jabatannya, bukan meminta pengunduran diri.

Permintaan berhenti atau tidak diperpanjang seperti itu ternyata tidak masuk ke dalam syarat-syarat pemberhentian Ketua KPK.

Untuk memberhentikan seorang Ketua KPK, terdapat mekanisme yang diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang KPK, yakni:

Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.

"Surat kemarin dari beliau itu bukan surat pengunduran diri, tapi pernyataan berhenti."

"Nah, pernyataan berhenti ini tidak termasuk dalam klasifikasi pemberhentian dalam Undang-undang sehingga tidak dapat ditindaklanjuti," jelas Nawawi.

(Tribunnews.com/Deni/Abdi Ryanda Shakti/Abdul Qodir)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved