Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Pekan Depan Rabu Keramat Firli Bahuri: Terancam Ditahan, Jemput Paksa dan Putusan Etik Dewas KPK
Rabu 27 Desember 2023 bakal jadi rabu keramat bagi Firli Bahuri, mulai dari ancaman jemput paksa, ditahan hingga putusan etik dari Dewas KPK.
Sidang pembacaan putusan etik Firli Bahuri nantinya akan dimulai pukul 11.00 WIB.
Persidangan yang digelar maraton sejak Rabu (20/12/2023) ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk di antaranya para pimpinan KPK dan saksi pelapor.
"Saksi yang dihadirkan di persidangan itu ada 27 semuanya. Itu sudah termasuk 3 saksi pelapor," ujar Syamsuddin.
Terbitnya Keppres Tak Ganggu Proses Etik Firli Bahuri
Firli Bahuri sendiri diketahui sudah mengajukan pengunduran diri dari KPK.
Pengunduran diri itu diajukannya kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemensetneg.
Namun sejauh ini, belum dipastikan kapan Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Keppres terkait pengunduran diri Firli Bahuri tersebut.
Namun demikian, Syamsuddin menegaskan bahwa terbitnya Keppres nanti tak akan mengganggu proses etik Firli Bahuri.
Alasannya, persidangan etik sudah rampung dan putusan sudah dikantongi.
"Walaupun Keppresnya muncul, misalnya nanti sore, kita sudah plong. Kenapa? Kita sudah memutuskan. Yang belum itu kan pembacaannya," katanya.
Sebelumnya terkait pengunduran diri, Firli Bahuri telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (18/12/2023).
Surat itu dia kirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Suratnya sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg. Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Dari pihak Kementerian Sekretariat Negara mengamini adanya surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," kata Ari.
Polisi Ultimatum Firli Bahuri: Kalau Mangkir Lagi Siap-siap Dijemput Paksa
Polisi meminta Firli Bahuri tak mangkir dalam panggilan penyidik untuk diperiksa kasus pemerasan pada Rabu (27/12/2023) pekan depan setelah absen dengan alasan tak wajar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.