Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Semua Anggota Dewas KPK Telah Kantongi Putusan Etik Firli Bahuri, Dibacakan Pekan Depan
Meski putusan baru dibacakan pekan depan, Dewas KPK sudah mengantongi putusan etik Firli Bahuri per hari ini, Jumat (22/12/2023).
Namun sejauh ini, belum dipastikan kapan Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Keppres terkait pengunduran diri Firli Bahuri tersebut.
Meski demikian, Syamsuddin menegaskan bahwa terbitnya Keppres nanti takan mengganggu proses etik Firli Bahuri.
Alasannya, persidangan etik sudah rampung dan putusan sudah dikantongi.
"Walaupun Keppresnya muncul, misalnya nanti sore, kita sudah plong. Kenapa? Kita sudah memutuskan. Yang belum itu kan pembacaannya," katanya.
Sebelumnya terkait pengunduran diri, Firli Bahuri telah menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (18/12/2023).
Surat itu dia kirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Suratnya sudah disampaikan ke Presiden melalui Mensesneg. Saya nyatakan saya berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Dari pihak Kementerian Sekretariat Negara mengamini adanya surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," kata Ari, Kamis, (21/12/2023).
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.