Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Firli Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK Ke Jokowi Sehari Sebelum Putusan Praperadilan
Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua KPK disaat proses sidang etiknya berjalan karena terjerat kasus pemerasan terhadap SYL.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari kepada Tribunnews, Kamis, (21/12/2023).
Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat pengunduran diri akan segera diproses untuk menjadi Keputusan Presiden (Keppres).
"Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," katanya.
Melihat tanggal surat, berarti pengajuan pengunduran diri Firli Bahuri dilakukan sehari sebelum putusan praperadilan dibacakan.
Karena putusan praperadilan dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023).
Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Polisi
Firli Bahuri diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya sebagai tersangkan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12/2022) kemarin.
Firli Bahuri pun memberikan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya soal ketidakhadirannya.
Setelah sempat menjadi misteri soal keberadaan Firli Bahuri, akhirnya purnawirawan jenderal polisi bintan tiga tersebut muncul di kantor Dewas KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat menyebut bila alasan Firli tidak memenuhi panggilan tidak wajar.
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ucap Ade dalam keterangannya, Kamis (21/12/2023).
Sehingga, kata Ade, pihaknya kembali melayangkan surat kedua terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.
"Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," kata Ade Safri.
Ade mengatakan pemanggilan kedua nantinya akan tetap dilakukan di Bareskrim Polri pada Rabu (27/12/2023) pekan depan.
"Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 wib di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.