Minggu, 5 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Ajukan Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK Ke Jokowi Sehari Sebelum Putusan Praperadilan

Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua KPK disaat proses sidang etiknya berjalan karena terjerat kasus pemerasan terhadap SYL.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). 

Nantinya, jika Firli kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

"Penyidik akan menyiapkan surat perintah membawa, apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka, jika tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang patut dan wajar," ungkapnya.

Ade menyebut pemeriksaan terhadap Firli penting dilakukan karena penydik menemukan fakta baru soal aset yanng tidak dilaporkan dalam LHKPN.

"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata Ade .

Ade menjelaskan pihaknya sejatinya akan memeriksa soal aset atau harta benda milik Firli maupun milik keluarga tersangka.

"Adapun tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," ungkapnya.

Perlawanan Firli Lewat Praperadilan Telah Kandas

Upaya hukum yang dilakukan Firli Bahuri untuk terbebas dari jerat perkara pemerasan kandas setelah permohonan praperadilan yang dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati, Selasa (19/12/2023).

Hakim pun mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan termohon dalam hal ini Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.

Terakhir, Imelda menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penetapan tersangka Firli sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (PERKAP).

"Maksud dan tujuan jawaban Termohon praperadilan adalah telah melaksanakan seluruh tahapan penetapan tersangka secara sah berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Cukup menyatakan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, Firli Bahuri tetap menyandang status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Tribunnews.com/ Abdi/ Fahmi/ Ilham)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved