Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Sosok M Suryo yang Disebut Kubu Firli Bahuri 'Dilindungi' Kapolda: Diduga Terima Uang Fee Rp 11 M
M Suryo dkk diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama pengusaha Muhammad Suryo kembali mencuat dan disebut-sebut dalam replik yang disampaikan tim kuasa hukum Firli Bahuri di persidangan praperadilan, baru-baru ini.
Kubu Firli Bahuri dalam sidang praperadilan meyakini bahwa penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, terhadap Firli tidak murni upaya penegakan hukum, melainkan dilatarbelakangi untuk melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan (Dkk).
Disebutkan, M Suryo dkk diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
M Suryo disebut mempunyai hubungan dekat dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Hubungan keduanya disebut sudah terjalin sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogyakarta.
Kubu Firli bahkan mengatakan, para pimpinan KPK diancam Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan, ancaman tersebut berbunyi akan ada pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka jika mereka menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Namun, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian ramai-ramai membantah klaim pengacara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tersebut.
Polda Metro pun membantah tudingan itu dan memastikan bahwa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bebas dari intervensi, profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan.
Klaim kubu Firli
Dalam replik yang Ian bacakan pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ian menyebut Karyoto memarahi Direktur Penyidikan KPK melalui sambungan telepon.
Peristiwa itu terjadi setelah sejumlah tersangka kasus DJKA yang ditahan di Polres Jakarta Timur dan Polres Jakarta Selatan dipindah ke rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Kapolda menelepon Direktur Penyidikan KPK RI, dengan marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga," kata Ian dalam replik yang dibacakan, Selasa (12/12/2023) lalu.
Ian juga menyebutkan, Karyoto sampai mendatangi ruang kerja Nawawi Pomolango yang saat itu masih menjaga Wakil Ketua KPK.
“(Karyoto) menyampaikan kata-kata, ‘Jangan menersangkakan Suryo. Kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua (Firli) akan ditersangkakan’,” ujar Ian.
Menurut dia, peristiwa itu Nawawi sampaikan kepada Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata.
Selain Nawawi, kata Ian, Karyoto juga disebut mengancam Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, agar tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.
Ian mengeklaim, ancaman serupa juga disampaikan ke Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui sambungan telepon.
“Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua,” tutur Ian.
Adapun Suryo disebut sebagai orang dekat Karyoto. Dalam dakwaan kasus DJKA, ia diduga menerima sleeping fee sebesar Rp 11,2 miliar.
Penjelasan Alex Marwata
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengakui mendengar cerita mengenai adanya ancaman terhadap pimpinan KPK terkait pengusutan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Tak hanya satu pimpinan, kata Alex, terdapat beberapa pimpinan yang menceritakan hal serupa.
Namun, Alex tidak dapat memastikan kebenaran cerita tersebut.
"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu. benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," kata Alex kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Alex sendiri mengaku tidak pernah menerima ancaman itu.
"Kebetulan yang bersangkutan atau saya enggak punya nomor HP-nya. Enggak pernah telepon saya," katanya.
Sosok M Suryo dan perannya dalam kasus korupsi DJKA
Pengusaha M Suryo adalah Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS).
Ia disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar dalam kasus korupsi Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022.
Kemudian, pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan-Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.
Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang senilai Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.
Rinciannya, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.
Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.
Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.
Selain itu, M Suryo juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kapolda Metro Irjen Karyoto.
Hubungan keduanya disebut sudah terjalin sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogyakarta.
Kedekatan M Suryo dan Karyoto pun sempat disinggung oleh terpidana dalam kasus ini, Dion Renato Sugiarto sekaligus Bos PT Istana Putra Agung.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.