Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Polisi Bakal Tindaklanjuti Laporan Edy Susilo Terhadap Firli Bahuri Soal Dokumen Kasus DJKA
Karyoto menuturkan, dokumen itu nantinya akan dicocokkan dengan apa yang diserahkan kubu Firli pada saat menjalani sidang praperadilan.
Sikap kubu Firli terkait hal tersebut dikhawatirkan bisa menjadi celah penyalahgunaan dokumen tersebut.
"Itu kan dibawa ke hakim itu untuk menakuti-nakuti hakim atau Polda Metro, jan tidak bisa tidak layak. Padahal pak Firli ke situ dalam kasus pemerasan, beliau kan menolak atau melakukan praperadilan terkait menolak status tersangka terkait kasus pemerasan. Apa hubungannya dengan dokumen korupsi terkait DJKA yang sudah jelas sudah ada tersangka yang sudah ditahan," tuturnya.
Adapun dalam laporan tersebut, Firli dan tim kuasa hukumnya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHPidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.