Geledah Rumah di Jakarta dan Jawa Barat, Kejaksaan Agung Sita 128 Gram Emas
Kejaksaan Agung menyita 15 keping emas logam mulia terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita 15 keping emas logam mulia terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.
Seluruh kepingan emas yang disita, memiliki total berat 128 gram.
"Tim penyidik melakukan penyitaan 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, (15/12/2023).
Kepingan emas tersebut disita dari penggeledahan rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jawa Barat.
Namun, pihak Kejaksaan Agung merahasiakan informasi rinci terkait rumah tersebut, termasuk lokasi dan kepemilikan atau afiliasi.
Begitu juga dengan jumlah rumah yang digeledah, lembaga penegakan hukum yang memiliki tingkat kepercayaan tertinggi di berbagai survei itu tak membeberkannya.
Baca juga: Berkas 8 Tersangka Match Fixing Liga 2 Dikirim ke Kejagung, Aktor Intelektual Bakal Dipajang
Dalam rilis Kapuspenkum Kejaksaan Agung yang diterbitkan Jumat (15/12/2023), disebutkan bahwa penggeledahan di rumah tinggal di Jakarta dan Jawa Barat dilakukan pada dua hari lalu, yakni Rabu (6/12/2023).
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan Penggeledahan di beberapa rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," ujar Ketut.
Kemudian selain logam mulia, dari penggeledahan ini juga turut disita barang bukti lain, di antaranya dokumen, surat berharga, dan barang bukti elektronik.
"Diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/ atau barang bukti hasil kejahatan," katanya.
Baca juga: Bidik Korporasi Surya Darmadi, Kejagung Periksa 7 Saksi Dalam Kasus Penyerobotan Lahan Sawit Negara
Terkait perkara korupsi emas sendiri, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka.
Padahal status perkara ini telah naik ke penyidikan sejak 10 Mei 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.
Selama penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022.
Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.