Cara Pemadanan NIK-NPWP dan Tujuannya
Pemerintah memperpanjang batas pemadanan NIK sebagai NPWP yang semula 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nuryanti
Sehingga, masyarakat terutama wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.
Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.
"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," katanya.
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.