Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkuat Status Tersangka Firli Bahuri, Polisi Tunjukkan 157 Barang Bukti dalam Sidang Praperadilan
Kombes Putu Putera Sadana mengatakan, total 157 barang bukti itu merupakan bagian dari 4 alat bukti yang pihaknya dapatkan dalam perkara tersebut.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyerahkan sebanyak 157 barang bukti terkait penetapan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri kepada hakim tunggal sidang praperadilan, Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Adapun penyerahan 157 barang bukti itu diserahkan oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya usai menjalani pembacaan duplik pada sidang praperadilan kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengatakan, total 157 barang bukti itu merupakan bagian dari 4 alat bukti yang pihaknya dapatkan dalam perkara tersebut.
"Jadi hari ini kita sudah jawab duplik kami dan sekarang saatnya kita membuktikan dengan barang bukti yang diajukan. Kita ada 157 barang bukti (dari) 4 alat bukti yang kita tunjukan kepada hakim Praperadilan," ujar Putu kepada wartawan usai jalani proses sidang.
Mengenai 4 alat bukti itu sebelumnya dijelaskan Putu, bahwa hal itu meliputi keterangan 91 saksi, keterangan sejumlah saksi ahli, bukti surat dan berupa petunjuk dokumen elektronik.
Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Sebelumnya dalam dalil dupliknya, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta agar hakim tunggal Imelda Herawati yang mengadili perkara tersebut menerima seluruhnya nota eksepsi yang pihaknya ajukan dalam sidang tersebut.
Selain itu Bidkum Polda Metro Jaya juga meminta agar majelis hakim tidak menerima permohonan pra peradilan yang dilayangkan Firli Bahuri.
"Menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan pra peradilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana saat bacakan nota eksepsinya di ruang sidang.
Kemudian dalam pokok perkara, Kombes Putu juga meminta agar hakim menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Firli.
Pasalnya dalam penetapan tersangka itu, pihaknya telah berdasarkan empat alat bukti diantaranya keterangan 91 saksi, adanya keterangan ahli, bukti petunjuk, serta kelengkapan beberapa dokumen elektronik.
"Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs.Firli Bahuri MSI," ujarnya.
Oleh sebabnya Bidkum Polda pun meminta agar hakim menolak secara keseluruhan permohonan pra peradilan yang dilayangkan oleh Firli.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yg timbul dalam perkara a quo," pungkasnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebagaimana diketahui, Polisi telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.