Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pengertian dan Tugas KPPS dalam Pemilu, Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran KPPS 2024 mulai dibuka pada hari ini, 11 Desember 2023, simak pengertian, tugas, hingga syarat serta cara daftarnya berikut ini.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) - Pendaftaran KPPS 2024 mulai dibuka pada hari ini, 11 Desember 2023, simak pengertian, tugas, hingga syarat serta cara daftarnya berikut ini. 

Daftar riwayat hidup

Foto diri ukuran 4 x 6 cm

Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).

Baca juga: KPU Kota Semarang Butuhkan 32 Ribu Anggota KPPS, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Cara Daftar KPPS 2024

- Pertama datangi Kantor Kelurahan atau lokasi penerimaan pendaftaran KPPS yang telah ditentukan Panitia Pemungutan Suara atau PPS.

- Lalu lakukan pendaftaran dengan petugas KPPS

- Jangan lupa lampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan

- Jika sudah, PPS akan melakukan seleksi terhadap calon pendaftar KPPS.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved