Pemilu 2024
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen yang Diperlukan
Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023), Simak cara daftar dan syaratnya.
4. Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau
5. Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tah tidak lagi menjadi anggota parpol
6. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik (yang di dalamnya tercantum pemeriksaan kolesterol, tekanan darah, dan gula darah)
7. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
8. Surat pernyataan sehat secara rohani, dan
9. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Baca juga: Pemilu 2024 Dinilai Sebagai Ujian Bagi Integritas Bawaslu, Apa Faktornya?
11. Fotokopi ijasah Sekolah Menengah Atas/ sederajat atau ijasah terakhir
12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Jadwal Seleksi Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut jadwal anggota KPPS Pemilu 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 20 Desember 2023
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 Desember 2023 - 22 Desember 2023
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 25 Desember 2023
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 Desember 2023 - 28 Desember 2023
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Yakin TNI-Polri hingga Penyelenggara Pemilu Netral di Pilpres 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 Desember 2023 - 30 Desember 2023
7. Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
8. Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024 25 Januari 2024
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.