Sabtu, 4 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Dewas KPK Putuskan Kasus Firli Bahuri Naik ke Tahap Sidang Etik, Perdana Digelar 14 Desember 2023

Dewas KPK memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri naik ke tahap sidang etik, perdana digelar 14 Desember 2023 mendatang.

Penulis: Rifqah
Istimewa
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023).  - Dewas KPK memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri naik ke tahap sidang etik, perdana digelar 14 Desember 2023 mendatang. 

Sebagaimana diketahui, Firli dilaporkan ke Dewas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

Firli diduga melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak beperkara.

Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan foto Firli dengan SYL di sebuah GOR bulu tangkis.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga turut melaporkan Firli ke Dewas KPK mengenai kepatuhan LHKPN, yakni terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Diketahui, Firli juga dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau suap terhadap SYL.

Akibat status tersangka itu, Firli diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, hingga kini, Firli belum juga ditahan oleh penyidik.

Sampai sekarang ini, Firli baru dicegah bepergian ke luar negeri.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved