Senin, 6 Oktober 2025

Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK Teken MoU Pelindungan Darurat untuk Pembela HAM

Kehadiran mekanisme respons cepat tersebut diharapkan dapat memotong rantai koordinasi berjenjang dan menetapkan pembagian peran serta protokol

Penulis: Gita Irawan
Istimewa
Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Mekanisme Respons Cepat Lembaga HAM Nasional untuk Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Pembela HAM pada Konferensi Nasional Pembela HAM pertama yang digelar di Bogor pada Kamis (7/12/2023). 

LPSK yang bertugas memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana, kata dia, mengalami keterbatasan untuk menjangkau pembela HAM yang “dilabeli” status hukum sebagai tersangka dan atau terdakwa. 

Karena status hukum tersangka dan atau terdakwa, kata dia, bukan menjadi subyek pelindungan LPSK sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. 

"Di tengah keterbatasan regulasi (hukum positif) yang secara khusus memberikan perlindungan bagi pembela HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK berkomitmen mengambil langkah strategis dan bersinergis dalam usaha pelindungan dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM," kata Hari.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved