Senin, 6 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Dewas KPK Kembali Klarifikasi Firli Bahuri Hari Ini

Sebelumnya purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu sudah diklarifikasi pada 20 November 2024 setelah beberapa kali tak hadir. 

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023). Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah usai di periksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali memanggil Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada hari ini, Selasa, 5 Desember 2023.

Firli Bahuri akan kembali dimintai keterangannya mengenai pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Baca juga: Respons Kapolri soal Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan meski Sudah Tersangka

"(Dewas) akan kembali klarifikasi Pak FB (Firli Bahuri) hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, jam 10.00,” ujar Anggota Dewas Albertina Ho kepada wartawan, Selasa (4/12/2023).

Pemeriksaan hari ini akan menjadi kali kedua untuk Firli Bahuri

Sebelumnya purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu sudah diklarifikasi pada 20 November 2024 setelah beberapa kali tak hadir.

Baca juga: Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Belum Kunjung Ditahan, Ini Penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Mestinya, Firli Bahuri diperiksa bersama-sama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023 lalu. 

Namun dengan alasan ada agenda lain, Firli Bahuri minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Dia juga dijadwalkan diperiksa pada 13 November, Firli pun tak hadir. 

Ia baru memenuhi panggilan Dewas KPK pada 20 November.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum. 

Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. 

Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak bperkara.

Baca juga: Agar Cepat Disidangkan, IPW Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan

Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan foto Firli dengan SYL di sebuah GOR bulu tangkis.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) turut melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK mengenai kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yakni terkait kepemilikan rumah di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved