Minggu, 5 Oktober 2025

UMK Batam 2024 Naik 4,1 Persen Jadi Rp 4.685.000, Besaran Upah Tertinggi se-Provinsi Kepri

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, menetapkan besaran UMK Batam 2024 naik 4,1 persen menjadi Rp 4.685.000, tertinggi se-Provinsi Kepulauan Riau.

freepik
Ilustrasi uang - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, menetapkan besaran UMK Batam 2024 naik 4,1 persen menjadi Rp 4.685.000, tertinggi se-Provinsi Kepulauan Riau. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 se- Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), termasuk UMK Kota Batam 2024.

Setelah ditetapkan, diketahui besaran UMK Batam 2024 adalah yang tertinggi se Provinsi Kepri.

Besaran UMK Batam 2024 naik 4,1 persen menjadi Rp 4.685.000.

UMK Batam 2024 tersebut naik sebesar Rp123.297 jika dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp 4.500.440.

Berdasarkan keputusan Gubernur Kepri, penetapan UMK Batam 2024 tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

Sementara UMK Kepri 2024 tertinggi berikutnya yaitu upah Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen dari tahun 2023.

Baca juga: Kenaikan UMK Surabaya 2024 Tertinggi di Jawa Timur, Wali Kota Adakan Program Padat Karya

Lebih lengkapnya berikut daftar UMK 2024 7 Kabupaten dan kota di Provinsi Kepri, mengutip laman Pemprov Kepri.

Daftar 7 UMK Kepri 2024

1 UMK Kota Tanjungpinang 2024: Rp 3.402.492 atau naik 3,76 persen

2. UMK Batam 2024: Rp4.685.050 atau naik 4,10 persen

3. UMK Kabupaten Bintan 2024: Rp 3.959.950 atau naik 1,33 persen

4. UMK Kabupaten Karimun 2024: Rp 3.715.000 naik 3,42%

5. UMK Kabupaten Lingga 2024: Rp 3.402.492 naik 3,76%

6. UMK Kabupaten Natuna 2024: Rp 3.406.575 naik 2,07%

7. UMK Kabupaten Kepulauan Anambas 2024: Rp 3.757.500 naik 2,08%

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Anhar Ahmad.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Anhar Ahmad. (Nitis Hawaroh)

Baca juga: Kenaikan UMK Karanganyar 2024 Tertinggi di Solo Raya, Serikat Pekerja Kecewa: Tak Sesuai Harapan

Penetapan UMK Kepri 2024

Lebih lanjut, Ansar Ahmad menjelaskan jika perhitungan Upah Minumum Tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Adapun data-data yang dipergunakan dalam Formulasi perhitungan UMK Kepri 2024 meliputi:

- Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan,

- Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga,

- Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022),

- Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten/Kota.

Gubernur Ansar mengungkapkan jika penetapan UMK Kepri 2024 tersebut dilakukan setelah menerima penyampaian Rekomendasi Upah Minimum dari Bupati atau Wali Kota.

Usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota, di masing-masing wilayahnya.

Baca juga: UMK Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Tahun 2024

Adapun, lanjutnya Rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 yang lalu, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam.

Pertemuan tersebut dihadiri unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Ansar menambahkan, Keputusan Penyesuaian UMK Kepri 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan dan mempertimbangkan kondisi perekonomian.

Serta ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved