Sabtu, 4 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp 86,3 Juta Setelah Diberhentikan Sementara, Ini Kata Ketua KPK

Menurut Nawawi, penerimaan penghasilan Firli Bahuri memang tercantum dalam undang-undang.

Tribunnews.com/Ilham
Firli Bahuri masih menerima penghasilan meski sudah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK. Menurut Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango penerimaan penghasilan Firli Bahuri memang tercantum dalam undang-undang. 

Namun tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan.

Sementara itu, tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas, yang dipahami bahwa tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK

Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua, masih diberikan tapi bukan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.

Bila dijabarkan, Firli masih menerima uang, baik tunai maupun tidak, sebagai berikut:

Tunai

1. Gaji Pokok 75 persen dari Rp5.040.000 = Rp3.780.000

2. Tunjangan Jabatan 75% dari Rp24.818.000 = Rp18.613.500

3. Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp2.396.000 = Rp1.797.000

4. Tunjangan Perumahan Rp37.750.000

Dibayarkan ke lembaga terkait:

5. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp16.325.000

6. Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500

Maka, diketahui bahwa Firli Bahuri masih menerima total Rp86.329.000 secara keseluruhan tetapi yang diterima secara tunai per bulan adalah Rp61.940.500. 

Sebab, sisanya, sebesar Rp24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved