Kamis, 2 Oktober 2025

Sejarah HUT ke-52 KORPRI Diperingati pada 29 November 2023

Berikut sejarah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 KORPRI tahun 2023, yang diperingati setiap tanggal 29 November, sebagai awal berdirinya KORPRI.

korpri.go.id
Logo HUT ke-52 KORPRI Tahun 2023 - Berikut sejarah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 KORPRI tahun 2023, yang diperingati setiap tanggal 29 November, sebagai awal berdirinya KORPRI. 

1. Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI;

2. Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator);

3. Pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).

Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara.
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. (Dok Kemenpar)

Baca juga: Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Hadiri Pencanangan HUT KORPRI di Gorontalo

Seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat, setelah pengakuan kedaulatan RI pada 27 Desember 1949.

Era RIS atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet.

Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi-partai.

Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.

Sehingga departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu.

Dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara malah menjadi alat politik partai.

Prinsip penilaian prestasi atau karier pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan.

Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental dengan partai darimana ia berasal.

Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945.

Baca juga: TASPEN Kolaborasi dengan Korpri Tingkatkan Kesejahteraan ASN

Namun, dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved