Sabtu, 4 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Eks Penyidik KPK Sebut Nawawi Pomolango Tepat Dipilih Jadi Ketua KPK Sementara

Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Nawawi Pomolango, Ketua KPK sementara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan Nawawi Pomolango merupakan sosok yang paling terbaik dibanding pimpinan yang lain untuk menjadi Ketua KPK sementara.

Yudi mengatakan pengalamannya bekerja sama dengan Nawawi.

Sosok tersebut  tepat untuk menjadi pucuk pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Sosok ini memang terbaik diantara 4 orang pimpinan yang tersisa. Dalam sisi keilmuan, bahwa Nawawi mempunyai kompetensi tinggi karena merupakan mantan Hakim Tipikor," kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Nawawi, kata Yudi, juga merupakan sosok yang dipercaya bagi semua pegawai di KPK yang diketahui terdiri dari berbagai unsur baik dari ASN hingga kepolisian.

"Yang terpenting Nawawi jauh dari sosok Kontroversi apalagi yang bersangkutan juga termasuk jarang tampil ke publik," ungkapnya.

Baca juga: Profil dan Harta Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Gantikan Firli Bahuri

Dia meminta kepada seluruh rekanya di KPK agar bisa solid di bawah kepemimpinan Nawawi dan memutus informasi apapun terutama terkait kasus kasus korupsi kepada Firli Bahuri.

"Banyak PR yang harus dikerjakan Nawawi sebagai ketua KPK sementara mulai dari mensolidkan internal KPK hingga menjawab keraguan dan menurunnya kepercayaan publik akibat ketua KPK menjadi tersangka dalam kasus pemerasan," ucapnya.

Di sisi lain, penghentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK ini juga merupakan solusi cepat dan tepat sesuai Undang-Undang KPK.

"Sehingga tidak ada lagi alasan Firli untuk bisa ikut campur dalam kerja kerja pemberantasan korupsi karena Keppres sudah terbit," jelasnya.

Firli Bahuri Dihentikan dari Ketua KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firli merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, (24/11/2023).

Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga mengangkat Komisioner KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.

"Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," katanya.

Jokowi menandatangani Keppres tersebut di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma usai kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," katanya.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved