Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Firli Bahuri Tersangka, Jokowi akan Angkat Ketua KPK Sementara
Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2015.
Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.
"Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan Ketua KPK sementara," katanya.
Rancangan Keppres tersebut kata Ari akan segera diajukan kepada Presiden Jokowi untuk diteken. Rancangan angka diserahkan kepada Presiden begitu tiba di Jakarta, Jumat malam ini, usai kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
"Ya setelah beliau mendarat di Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya Firli Bahuri masih mengikuti ekspose atau gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal status Ketua KPK itu kini adalah tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Firli Bahuri masih bisa mengikuti gelar perkara selama belum ada surat keputusan pemberhentian.
"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," kata Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).
"(Firli Bahuri) masih ikut ekspose," imbuhnya.
Akan tetapi, Johanis Tanak enggan mengungkap kasus apa yang masih melibatkan Firli Bahuri dalam gelar perkara dimaksud.
"Kasus korupsi yang ditangani KPK," ujar Tanak tanpa menyebut spesifik kasusnya.
Kabar Firli Bahuri masih ikut ekspose di komisi antikorupsi sebelumnya diungkap mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Hal itu ia sampaikan berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum Firli Bahuri di salah satu stasiun televisi.
“Tadi dalam acara TV, PH Firli katakan bahwa hari ini Firli di kantor dan memimpin ekspose perkara. Apa benar?” cuit Novel dalam akun X-nya, Kamis (23/11/2023).
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.