Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
KPK Tidak Malu meski Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL: Belum Terbukti
KPK mengaku tidak malu meski Firli ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Suci BangunDS
YouTube KPK RI
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat konferensi pers setelah Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (23/11/2023). KPK mengaku tidak malu meski Firli ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Korupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.