Sabtu, 4 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Komentar Syahrul Yasin Limpo Soal Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Begini komentar Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Kepolisian untuk mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (23/11/2023).

Setelah menjalani pemeriksaan, Syahrul Yasin Limpo ditanya wartawan terkait status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa," ucap SYL singkat merespons pertanyaan wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.

SYL tidak secara spesifik memberikan pernyataan soal kasus hukum Firli Bahuri

Dia hanya menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya berproses hukum ini sekarang," kata SYL.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli dengan pasal gratifikasi dan suap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved