ASN Wajib Punya Empat Kompetensi dalam Jalankan Program Indonesia Emas 2045
Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki empat kompetensi dasar dalam upaya pemerintah mewujudkan program Indonesia Emas 2045.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Wahyu Aji
Adapun kompetensi manajerial diperlukan sesuai dengan yang diamanatkan UU 23 Tahun 2014, yang menyebutkan, setiap ASN harus memenuhi persyaratan kompetensi pemerintah.
BPSDM Jadi Tulang Punggung
PJ Gubernur Bangka Belitung (Babel) Safrizal ZA menjelaskan, mimpi Indonesia Emas 2045 hanya dapat diwujudkan apabila SDM memiliki kompetensi yang andal dan berdaya saing unggul.
ASN sebagai motor penggerak kemajuan birokrasi diharapkan dapat mendorong terciptanya ASN unggul, berkompetensi tinggi, terdidik, dan memiliki kapasitas berkelas dunia. Tentunya kriteria tersebut dapat terwujud melalui pengembangan kompetensi secara berkelanjutan dan tepat guna.
"Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) merupakan tulang punggung dalam menjalankan roda pemerintahan seluruh Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendukung sepenuhnya pertemuan ini dan berharap agar rakornas ini dapat mewujudkan visi Indonesia Emas untuk membangun negara maju yang berdaulat, adil, dan makmur," katanya.
Sekretaris BPSDM Muhammad Rizal menambahkan, Rakornas Badan Pengembangan SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2023, mengangkat tema: “Arah dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN menuju Indonesia Maju”.
Baca juga: Stafsus Wapres Optimistis Angka Stunting 2023 Turun untuk Capai Indonesia Emas 2045
Tujuan Rakornas ini adalah terlaksananya rapat koordinasi penguatan kolaborasi Program Pengembangan SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri, antara BPSDM Kemendagri, BPSDM K/L dan BPSDM Provinsi.
Ini merupakan upaya pemenuhan hak dan kesempatan ASN dalam pengembangan kompetensi paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 Tahun untuk SDM unggul. (oln/*)
Bupati Bogor Minta Seluruh Jajaran ASN Hidup Sederhana Tanpa Flexing |
![]() |
---|
Tinjau Mal Pelayanan Publik Makassar, Mendagri Tito Apresiasi Layanan Terpadu dengan Gerai PBG&BPHTB |
![]() |
---|
Syarat dan Mekanisme Penetapan PPPK Paruh Waktu, Lengkap dengan Cara Mengisi DRH di Sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Silaturahmi ke Kabupaten Bogor, Pastikan Siskamling Berjalan |
![]() |
---|
Perkuat Keamanan Wilayah, Bahtiar Sampaikan Arahan Mendagri soal Siskamling ke Forkopimda Tangerang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.