Sabtu, 4 Oktober 2025

Gaya Hidup Pejabat

Jaksa KPK Dakwa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp 58 Miliar

Gratifikasi itu diterima Andhi Pramono dalam rentang periode 2012-2023, selama dia menjabat sejumlah posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 (Rp58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/11/2023). 

Andhi Pramono juga menerima Rp952 juta dari Hasim bin Labahasa selaku beneficiary owner PT Putra Pulau Botang Perkasa dan La Hardi selaku Direktur dari perusahaan tersebut pada Januari 2019.

Dia pun menerima dari beneficiary owner PT Global Buana Samudra, Sukur Laidi, sejumlah Rp480 juta pada September 2021.

Uang itu diberikan secara bertahap dalam 16 kali penerimaan.

Selain itu, terdapat penerimaan lain oleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak pada April 2012 yang jumlah seluruhnya Rp7 miliar.

Ia juga disebut menerima uang tunai sejumlah Rp4,1 miliar sejak 2012 sampai dengan 2022 dari sejumlah pihak.

Andhi Pramono didakwa melanggat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, Andhi Pramono mengajukan eksepsi. Sidang eksepsi rencananya digelar pada Rabu, 29 November 2022.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved