Pakar Menilai Ketua MK Suhartoyo Punya Pekerjaan Rumah Permanenkan MKMK
MK telah memutuskan membentuk MKMK untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Anwar Usman.
Menurutnya, penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik itu harus dilakukan secara cepat. Sehingga, Suhartoyo mengungkapkan, hal itu menunda pembentukan MKMK permanen yang sudah dikonsepkan sebelumnya.
Ia menjelaskan, anggota yang akan mengisi jajaran MKMK permanen nantinya kemungkinan berbeda dengan anggota MKMK yang menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yang lalu.
Ia menegaskan, pembahasan soal anggota MKMK bakal dilakukan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Ini (pembentukan MKMK permanen) yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas MKMK yang hari ini (MKMK ad hoc) sudah selesai sesuai penugasan," kata Suhartoyo.
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat |
![]() |
---|
Fit and Proper Test Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat Disebut Mirip Kasus Aswanto |
![]() |
---|
Habiburokhman Tepis Calon Hakim MK Inosentius Samsul "Titipan" DPR |
![]() |
---|
DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat |
![]() |
---|
Sosok Inosentius Samsul, Ikuti Uji Kelayakan Calon Hakim MK di DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.