Minggu, 5 Oktober 2025

Pakar Menilai Ketua MK Suhartoyo Punya Pekerjaan Rumah Permanenkan MKMK

MK telah memutuskan membentuk MKMK untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Anwar Usman.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) Ruang Sidang Pleno gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023). 

Menurutnya, penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik itu harus dilakukan secara cepat. Sehingga, Suhartoyo mengungkapkan, hal itu menunda pembentukan MKMK permanen yang sudah dikonsepkan sebelumnya.

Ia menjelaskan, anggota yang akan mengisi jajaran MKMK permanen nantinya kemungkinan berbeda dengan anggota MKMK yang menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yang lalu.

Ia menegaskan, pembahasan soal anggota MKMK bakal dilakukan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Ini (pembentukan MKMK permanen) yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas MKMK yang hari ini (MKMK ad hoc) sudah selesai sesuai penugasan," kata Suhartoyo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved