Pakar Menilai Ketua MK Suhartoyo Punya Pekerjaan Rumah Permanenkan MKMK
MK telah memutuskan membentuk MKMK untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Anwar Usman.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru Suhartoyo punya pekerjaan rumah untuk permanenkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
MK telah memutuskan membentuk MKMK untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Anwar Usman.
Namun MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie bersifat ad hoc belum permanen.
"Iya dipermanenkan karena menurut Undang-Undang harus permanen," kata Bivitri kepada Tribunnews.com dikutip Jum'at (17/11/2023).
Menurut Bivitri upaya dipermanenkannya MKMK sudah diamanatkan oleh UU MK Tahun 2020.
"Ada di Undang-Undang perubahan Undang-Undang MK tahun 2020. Itu Harusnya menjadi permanen," jelasnya.
Baca juga: Ketua MK Pastikan Para Hakim Akan Saling Mengingatkan Jika Ada Conflict of Interest dengan Perkara
Atas hal itu, ia menyebutkan menjadi pekerjaan rumah untuk Ketua MK yang baru yakni Suhartoyo.
"Iya menjadi PR untuk ketua MK yang baru," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjanji akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
Hal ini ditegaskan Suhartoyo, dalam Sidang Pleno Pengucapan Sumpah jabatannya sebagai Ketua MK, Senin (13/11/2023).
Ia menilai, pembentukan MKMK permanen merupakan tuntutan serta harapan warga Indonesia.
"Seperti langkah pembuktian awal dari kami dan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat, MK juga akan mempercepat pembentukan MKMK secara permanen," ucap Suhartoyo, dalam pidatonya, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Dikonfirmasi lebih lanjut usai proses pengucapan sumpah sebagai Ketua MK, Suhartoyo mengungkapkan alasan pembentukan MKMK secara permanen adalah karena merupakan amanat UU.
Adapun Suhartoyo menjelaskan, alasan tersendiri mengapa MKMK dibentuk untuk sementara alias ad hoc, dalam beberapa waktu terakhir.
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat |
![]() |
---|
Fit and Proper Test Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat Disebut Mirip Kasus Aswanto |
![]() |
---|
Habiburokhman Tepis Calon Hakim MK Inosentius Samsul "Titipan" DPR |
![]() |
---|
DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat |
![]() |
---|
Sosok Inosentius Samsul, Ikuti Uji Kelayakan Calon Hakim MK di DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.