Senin, 6 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Hal Memberatkan Haris Azhar, Disebut Tak Akui Perbuatannya Hingga Dituding Gaduh Selama Persidangan

Jaksa telah menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Haris Azhar menjalani sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). 

Jaksa mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 uu ite jucnto pasal 55 ayat 1 kuhp sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved