Selasa, 7 Oktober 2025

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Hal Memberatkan Haris Azhar, Disebut Tak Akui Perbuatannya Hingga Dituding Gaduh Selama Persidangan

Jaksa telah menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Haris Azhar menjalani sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Adapun dalam hal itu, Jaksa juga mengungkap hal memberatkan yang melandasi pihaknya menuntut Haris dengan hukuman 4 tahun penjara.

Salah satu poin memberatkan yang dipertimbangkan jaksa yakni Haris Azhar dinilai tidak mengakui dan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa di ruang sidang.

Selain itu, jaksa menilai Haris Azhar tidak bijak dan tidak patut dalam mengaplikasikan akun youtube atas nama dirinya.

Tak hanya itu, Haris pun dituding oleh jaksa berlindung dengan mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup dalam melakukan tindak pidana.

"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan," jelas Jaksa.

Sementara itu, jaksa menyebut tak menemukan adanya hal-hal meringankan terkait perbuatan yang dilakukan Haris Azhar.

"Tiidak ditemukan hal-hal meringankan atas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa," pungkas Jaksa.

Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa Shandy Handika dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa ditahan dan pidana denda 1 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Shandy saat bacakan tuntutan.

Adapun jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaam pencemaran nama baik secara bersama-sama.

Jaksa mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 uu ite jucnto pasal 55 ayat 1 kuhp sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved