Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi APD di Kemenkes

Pelaku Korupsi APD Covid-19 Bisa Dihukum Mati, Berikut Sederet Pejabat hingga Menteri Lolos

Kasus korupsi terkait bantuan bencana alam yang cukup mencengangkan publik justru belum lama ini terjadi karena melibatkan seorang menteri.

Penulis: Abdul Qodir
Tribun Palopo
ilustrasi covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022, yang terjadi pada masa bencana Covid-19, dan pelakunya berpotensi terancam hukuman mati. 

Namun, dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi berkaitan bantuan bencana alam, para pelakunya kerap lolos dari hukuman mati.

Kasus yang kini sedang disidik KPK berupa pengadaan 5 juta APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022, dengan nilai proyek Rp3,03 triliun.

KPK melansir, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa orang mencapai ratusan miliaran rupiah.

Dari informasi yang dihimpun, pihak dijerat KPK dalam kasus ini yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW. 

Dua orang lainnya juga turut disebut dalam kasus ini yakni PSN berinsial HAR dan advokat berinsial AIS.

Kelima orang itu kini telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Aturan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi saat bencana alam diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Wartawan Diduga Diintimidasi saat Liput Firli Bahuri di Aceh, KPK: Kami Segera Cek ke Sana

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Bagian Penjelasan UU KPK itu memberi keterangan soal “Keadaan tertentu”.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2)

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved