Konflik Palestina Vs Israel
Instruksi MUI: Gencarkan Khutbah Tentang Palestina untuk Bangkitkan Empati dan Solidaritas
MUI menegaskan, khotbah tentang dukungan kemerdekaan Palestina harus tetap digencarkan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Choirul Arifin
Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.
"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," katanya.
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.
Rekomendasi itu, yakni:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Asrorun mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan umat muslim di Indonesia bagi perjuangan kemerdekaan bangsa.
Selain itu juga, sebagai perlawanan terhadap agresi serta upaya pemusnahan kemanusiaan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
khutbah tentang Palestina
Israel
Gaza
Asrorun Niam Sholeh
Kemerdekaan Palestina
fatwa MUI
Konflik Palestina Vs Israel
Trump Kembali Beri Karpet Merah ke Israel, Usul Penjualan Senjata Jumbo Rp 106 Triliun |
---|
Diplomasi Indonesia Diminta Lebih Aktif untuk Tekan Israel Hentikan Serangan ke Gaza |
---|
Konser Amal untuk Palestina di Wembley, London Meraup Rp 33,2 Miliar |
---|
Spanyol akan Mundur dari Eurovision 2026 jika Israel Berpartisipasi |
---|
Macron: Aksi Militer Israel Gagal di Gaza, Solusinya Akui Negara Palestina |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.