Jumat, 3 Oktober 2025

CPNS 2023

Larangan yang Harus Dihindari Peserta SKD CPNS 2023

Ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh peserta SKD CPNS 2023. Salah satunya adalah membawa makanan dan minuman ke dalam ruang tes.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
Freepik
ilustrasi larangan - Ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh peserta SKD CPNS 2023. 

2. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

3. Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.

Sistem Kelulusan SKD CPNS 2023

1. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut.

a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu

1) 65 (enam puluh lima) untuk TWK,

2) 80 (delapan puluh) untuk TIU, dan

3) 166 (seratus enam pulun enam) untuk TKP.

b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik,yaitu

1) nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas), dan

2) nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)

c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu

1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan

2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

d. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved