Sabtu, 4 Oktober 2025

CPNS 2023

Larangan yang Harus Dihindari Peserta SKD CPNS 2023

Ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh peserta SKD CPNS 2023. Salah satunya adalah membawa makanan dan minuman ke dalam ruang tes.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
Freepik
ilustrasi larangan - Ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh peserta SKD CPNS 2023. 

1) nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam), dan

2) nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas.

3. Dalam hal terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.

4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved