Minggu, 5 Oktober 2025

Hari Pahlawan

Presiden Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional pada 6 Tokoh, Berikut Daftarnya

Presiden Jokowi menetapkan 6 tokoh yang akan mendapat gelar pahlawan nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Menko Polhukam Mahfud MD ditemui di kawasan Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menghadiri pembukaan pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu, Rabu (8/11/2023) - Presiden Jokowi menetapkan 6 tokoh yang akan mendapat gelar pahlawan nasional pada peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 6 (enam) nama tokoh yang akan diberi gelar pahlawan nasional.

Pemberian gelar pahlawan nasional ini dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023.

Adapun pemberian gelar pahlawan nasional ini tercantum dalam Keppres Nomor 115-TK-TH-2023.

Hal itu juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 orang pejuang-pejuang," kata Mahfud, Rabu (8/11/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 30 Kumpulan Ucapan Hari Pahlawan 2023, Bisa untuk Update Status di Media Sosial

Mahfud juga mempersilahkan bagi masyarakat untuk mengadakan syukuran atas ditetapkannya nama-nama tokoh daerah sebagai pahlawan nasional.

"Silakan kalau ada yang mau menyebarluaskan biasanya di daerah-daerah ada pesta-pesta, ada syukuran, sudah boleh untuk nama yang disebutkan," tambahnya.

Berikut nama 6 tokoh ditetapkan sebagai pahlawan nasional: 

1. Ida Dewa Agung Jambe dari Bali

2. Bataha Santiago dari Sulawesi Utara

3. Mohammad Tabrani dari Jawa Timur

4. Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah

5. Kiai Haji Abdul Chalim dari Jawa Barat

6. Kiai Haji Ahmad Hanafiah dari Lampung

Dalam penetapan pahlawan nasional ini diputuskan langsung oleh Presiden Jokowi melalui proses Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (DGTK), yang mana diketuai oleh Mahfud MD sendiri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved