Mahkamah Konstitusi Rapat Internal Pemilihan Ketua Baru Hari Ini
Budi menjelaskan, rapat yang dilakukan Para Hakim Konstitusi ini membahas mengenai mekanisme penyelenggaraan pemilihan Ketua baru tersebut.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat terkait pemilihan pimpinan baru pengganti Anwar Usman.
Hal tersebut sebagaimana Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Plt Karo Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto mengatakan, soal pemilihan ketua baru itu masih terus dibahas oleh Para Hakim Konstitusi.
"Kalau untuk pemilihan (Ketua MK baru) masih sedang dirapatkan," kata Budi, kepada Tribunnews.com, Rabu (8/11/2023).
Rapat tersebut, dijelaskan Budi, menindaklanjuti perintah putusan MKMK untuk Wakil Ketua MK Saldi Isra agar memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK baru dalam waktu 2 hari.
"Iya, kan kita dikasih waktu 2x24 jam sejak kemarin (sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa 7 November 2023)," ucapnya.
Adapun Budi menjelaskan, rapat yang dilakukan Para Hakim Konstitusi ini membahas mengenai mekanisme penyelenggaraan pemilihan Ketua baru tersebut.
"Ini masih rapat internal hakim, seperti apa mekanismenya," kata Budi.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Terkait hal itu, Jimly memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Putri Gus Dur dan Aktivis HAM Fatia Masuk Jajaran Nama Pemohon Uji UU TNI yang Ditolak MK |
![]() |
---|
Aktivis yang Terobos Rapat RUU TNI di Fairmont Tak Terima MK Sebut DPR Tak Langgar Aturan |
![]() |
---|
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.