Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Bacakan Pleidoi di Kasus BTS, Kawan Eks Dirut BAKTI Kominfo Minta Dibebaskan, Hartanya Dikembalikan
Terdakwa Irwan Hermawan meminta agar seluruh hartanya yang disita jaksa dikembalikan, permintaan itu dilayangkan dalam pleidoi atau nota pembelaannya.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Irwan Hermawan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dia juga dianggap telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.