Ramai Dugaan Hubungan Jaksa Agung dan Celine, MAKI Minta Kejagung Konsisten Berantas Korupsi
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendukung upaya Kejaksaan Agung menegakkan hukum termasuk memberantas korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung upaya Kejaksaan Agung menegakkan hukum termasuk memberantas korupsi.
Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajaran harus tetap konsisten sebagai aparat penegak hukum.
"Ada agenda tersembunyi dari para koruptor untuk serang balik aparat penegak hukum di tengah kondisi tahun politik," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Senin (6/11/2023).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi disebutnya nama Jaksa Agung Burhanuddin di sidang kasus perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi di pertambangan nikel di IUP PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara.
Terdakwa Amelia Sabar menyeret Jaksa Agung Burhanuddin bersama artis Celine Evangelista.
Amelia mengatakan jika Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta yang disalurkannya melalui Celine Evangelista.
"Ini ironis di tengah gencarnya Jaksa Agung melakukan penindakan korupsi," kata dia.
Atas hal itu, dia mengaku prihatin.
Dia mendorong penyelesaian perkara tipikor secara transparan, dan berharap para koruptor untuk berhenti melakukan manuver yang merugikan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan.
MAKI akan untuk terus kritis dalam rangka mendukung Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi secara tegas dan tidak tebang pilih.
Baca juga: Kejaksaan Sebut Sosok A yang Ungkap Beri Uang Rp500 Juta ke Celine Evangelista Kini Menutup Diri
"Saya selaku praktisi hukum prihatin, sekaligus berjuang untuk ikut meluruskan dan memilah mana informasi yang benar dan mana yang salah terkait informasi-informasi yang berkembang di masyarakat," tambahnya.
Dia berharap seluruh elemen bangsa bersatu memberantas korupsi.
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.