Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Peluk Erat Rafael Alun saat Dipertemukan di Ruang Sidang Kasus Gratifikasi Ayahnya
Rafael pun juga terlihat menepuk-nepuk punggung Mario seraya menenangkan anaknya itu jelang memberi kesaksian untuk dirinya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Fadhmi Ramadhan
Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, memeluk erat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan suap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). Mario Dandy hadir sebagai saksi pada persidangan ayahnya itu.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.