Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Galumbang Menak Klaim Tak Terima Duit Korupsi Tower BTS Kominfo
Terdakwa kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak mengklaim dirinya tak menikmati uang korupsi.
Dalam perkara ini, Galumbang telah dituntut penjara 15 tahun.
Selain penjara, Galumbang juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Galumbang Menak bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Galumbang juga dianggap telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.