Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Agung Buka Suara Usai Penetapan Tersangka Anggota BPK di Kasus BTS: Negara Rugi Rp 8 Triliun

Kerugiaan negara itu lantaran mandeknya pembangunan tower BTS 4G. Dari 4.200 unit yang direncanakan, hanya 958 unit yang terealisasi pada 2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Sanitiar Burhanuddin buka suara usai jajarannya menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi tower BTS Kominfo. 

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved